Tanwin memaparkan, penjualan tembakau sintetis sendiri melalui akun yang sudah dikenal dikalangan penggunanya wilayah Bandung Raya.
“Dangerous corporation dan ini juga caranya pemasaran dengan video klip, disebarkanluaskan di Instragam,” akunya.
Adapun untuk kemasan mie instan, menurutnya adalah sebagian dari cara pemasaran, bisa juga secara face to face (bertemu langsung) atau dikirim lewat ekspedisi dan online. Adapun kemasan makanan bertujuan untuk mengelabui petugas.
“Omset tersangka 100 juta per lima gram dan ini termasuk tembakau sintestis yang terbaik. Jadi untuk produksi tidak terlalu banyak satu kilogram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasal 114, 129 dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(eku/rfi)
Load more