Meksipun demikian Aghta mengatakan anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) itu usianya masih anak anak sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.
"ABH masih anak anak sehingga tidak dapat dilakukan penahanan, hanya diberikan pembinaan."ungkapnya.
(cep/ fis)
Load more