Bandung, tvOnenews.com - Traif parkir motor Rp10.000, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak tegas juru parkir liar di kawasan Jalan Asia Afrika.
"Sore ini akan didatangi. Perintah siapa, atas dasar apa, punya izin apa enggak? Tarif Rp10.000 itu dari mana? (Tarif parkir) Motor biasanya dua sampai tiga jam itu Rp5.000. Ini (dipatok) Rp10.000," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Selasa (3/10/2023).
Asep menegaskan bahwa apabila ditemukan kawasan parkir dengan harga tinggi, maka sudah dipastikan itu ilegal karena tidak termasuk dalam pengelolaan Dishub Kota Bandung.
Terkait tarif parkir motor di kawasan Jalan Asia Afrika yang menerapkan harga Rp10.000, Asep menduga lahan parkir tersebut berada di bangunan bekas Palaguna.
Traif parkir motor Rp10.000, Dishub Kota Bandung menindak tegas juru parkir liar di kawasan Jalan Asia Afrika. Dok: Antara-Instagram @cityofbdg
Oleh karena itu, Asep menegaskan pihaknya akan langsung menindaklanjuti juru parkir liar itu supaya tidak semakin meresahkan.
Load more