Bandung, tvOnenews.com - Setelah tiga kali batal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa pagi (3/10/2023), Youtuber Ferdian Paleka terdakwa kasus promosi judi online di media sosial dituntut satu tahun penjara.
"Dituntut satu tahun (penjara) denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Hayumi Saputra kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10/2023).
"Saat jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum. Paleka pun mengaku tidak keberatan tidak didampingi oleh pengacara," ungkapnya.
Hayumi mengatakan sidang selanjutnya digelar dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Pembelaan dapat dilakukan langsung secara lisan oleh Paleka atau melalui pengacara secara tertulis.
"Pembelaan diberi waktu dua pekan tertulis, nanti bisa lewat tertulis atau dari penasehat hukum (PH)," kata dia.
Selama dipersidangan, Hayumi mengatakan terdakwa bersikap sopan, terus terang dan tidak berbelit-belit. Selain itu tidak pernah dihukum sehingga menjadi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Sementara itu usai menjali sidang Ferdian Paleka merespon tuntutan tersebut dengan mengacungkan salam metal kepada awak media. Ia pun mengaku belum mempersiapkan bahan pembelaan yang akan dibacakan.
"Iya, minggu depan pembelaan, pembelaan belum tahu," kata dia.
Seperti diketahui Ferdian Paleka ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena mempromosikan judi online di media sosial. Ia meraup keuntungan hingga ratusan juta dari mempromosikan judi online di media sosialnya.(cep/rfi)
Load more