Sayangnya iklim demokrasi yang memberi ruang pada anak muda jadi capres dan cawapres, tidak hanya terganjal dalam batasan usia berdasarkan peraturan batasan usia seperti yang tercantum di UU Pemilu no 7 tahun 2017 minimal 40 tahun.
Ruang bagi anak muda untuk bisa ikut bursa pemilihan pemimpin Indonesia saat ini masih menemui jalan terjal karena Partai politik beserta strukturnya masih belum ramah menerima anak muda menjadi andalan untuk masuk bursa pemilihan pemimpin Indonesia. (esn/aag)
Load more