Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka kepada seseorang berinisial MR alias M Ramdanu.
Ramdanu diketahui merupakan sepupu dan keponakan dari korban. Ia menyerahkan diri ke petugas dan saat ini sudah ditahan di Polda Jabar.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.
(apo/ fis)
Load more