Subang, TvOnenews.com - Polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 5 tersangka tersebut masih berkaitan dengan keluarga korban, salah satunya Muhamad Ramdanu alias Danu.
Diketahui, Danu sendiri merupakan keponakan serta sepupu dari pada korban. Terungkapnya pelaku tersebut berawal dari Danu yang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dari Polda Jabar.
Menurut keterangan dari Lilis Sulastri yang masih merupakan keluarga korban, sebelum menyerahkan diri kepada polisi, Danu sempat mendatangi keluarga dan mengaku bahwa Danu akan berterus terang apa yang dia ketahui demi mengungkap kasus tersebut.
"Dia berpesan katanya Danu mau terus terang apa yang Danu lihat sama yang Danu alami akan terus terang pokoknya dia mau tanggung jawab dan siap masuk penjara. Keluarga juga sudah ikhlas," ujar Lilis, (18/10/2023).
Lilis mengatakan, saat Danu mengetahui keterlibatan dari kasus pembunuhan ini dia tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf kepada seluruh keluarga. Pengakuan Danu tersebut terjadi saat sebelum Danu berangkat ke Polda Jabar pada Minggu Malam (15/10) kemarin.
"Waktu ngomong dia nangis dia sujud ke mamahnya sama keluarganya mohon maaf katanya. Itu Danu bilangnya waktu malam Senin sebelum menyerahkan diri ke Polda," katanya.
"Semuanya pengen cepat-cepat terungkap semua pelakunya siapa-siapa aja, pengennya lah siapapun pelakunya dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka kepada seseorang berinisial MR alias M Ramdanu.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut. (apo/ebs)
Load more