Bahkan, dia mengatakan jika kliennya itu tidak mengaku dirinya pesimis kasus tersebut tidak akan terungkap siapa pelakunya.
"Dan saat dilakukan penetapan tersangka maka diyakini polisi memiliki dua alat bukti valid. Ditambah dengan pengakuan Danu," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi dua tahun lalu.
Mereka adalah suami korban Yosep Hidayah, M. Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi. (cep/nsi)
Load more