Bandung, tvOnenews.com - Pengacara M. Ramdanu alias Danu tersangka sekaligus saksi kunci pembunuhan ibu Tuti Suhartini (55) dan anak Amalia Mustika Ratu (23) membeberkan alasan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Salah satu alasannya karena Danu sudah menyerahkan diri dan memberikan pengakuan.
Pengacara Danu, Achmad Taufan, mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah bukti-kuat untuk menjadikan tersangka dan menahan Danu.
Dengan demikian, kata dia, kehadiran Danu membongkar kasus pembunuhan harus diberi apresiasi dengan menjadi JC.
Achmad mengaku sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami jelas sudah ke LPSK untuk minta perlindungan hukum dan saksi, yaitu Danu. Karena Danu punya tekad dan kuat untuk membongkar masalah ini," kata Achmad kepada tvOnenews.com, Sabtu (20/10/2023).
Bahkan, dia mengatakan jika kliennya itu tidak mengaku dirinya pesimis kasus tersebut tidak akan terungkap siapa pelakunya.
"Dan saat dilakukan penetapan tersangka maka diyakini polisi memiliki dua alat bukti valid. Ditambah dengan pengakuan Danu," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi dua tahun lalu.
Mereka adalah suami korban Yosep Hidayah, M. Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi. (cep/nsi)
Load more