"Tuntutannya dia meminta supaya tergugat ini membuat permohonan maaf melalui tiga media cetak nasional dan melalui akun youtube milik Ade Armando selama 3 hari berturut-turut," ujar Amran.
Selain itu gugatan dari pihak penggugat, Amran menerangkan, menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp201.350.000.000.
Pihak PN Cibinong mengaku sudah mengirim surat panggilan ke seluruh pihak baik ke penggugat maupun tergugat. "Surat resmi melalui kantor pos," pungkas Amran. (eko/ito)
Load more