Garut, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pop PP) Garut, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023) menertibkan baliho termasuk alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dan DPR RI.
Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, saat ini juga belum waktunya memasang APK, karena belum masa kampanye.
Upaya penertiban APK baliho, spanduk, dan pamflet yang dipasang oleh tim sukses caleg DPRD/ DPR RI, di Garut, dilakukan oleh Sat Pol PP bersama Bawaslu.
Seperti yang dilaksanakan hari ini di sepanjang Jalan Ciwalen Kota Garut, termasuk area trotoar serta fasilitas negara, seperti gedung sekolah dan lainya.
Penertiban APK caleg DPRD/ DPR RI ini juga digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Garut Kota.
Baliho dan spanduk APK caleg terpaksa dilucuti di tempat umum karena dianggap belum masuk masa kampanye.
Load more