"Jadi dibuka kalo memang tidak tertib, di mana APK merupakan alat peraga kampanye dan APS adalah alat peraga sosialisasi. Kalo melihat perundang-undangan semua juga sudah APK, karena seluruh APK peserta pemilu itu untuk peserta caleg DPR dan DPRD adalah partai politik. Ketika dalam peraga itu sudah masuk dalam partai politik maka itu adalah APK," kata Djujun Nujuludin, Ketua Panwas Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/11/2023).
Ia menambahkan bahwa pemasangan APK di jalan-jalan, seperti memasang baliho, pamflet maupun spanduk merupakan tindakan kampanye.
Hal itu dianggap karena sang caleg telah memunculkan lambang partai politik dan nomor partai.
"Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perorangan ketika muncul lambang dan nomor partai itu dianggap kampanye," tambahnya.
Selain itu di lapangan, alat peraga yang ditertibkan petugas gabungan ini pun masih banyak yang tak teregistrasi pajak reklame, di mana seharusnya para tim sukses yang memasang reklame wajib membayar pajak reklame di Bapenda Garut.(thh/rfi)
Load more