Selain menyerahkan Panji Gumilang, petugas juga melimpahkan berkas tahap dua.
Pelimpahan tersebut disertai dengan sejumlah barang bukti diantaranya dokumen, rekaman visual hingga barang bukti elektronik lainnya.
Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan kasus penistaan agama dan yang menjerat pimpinan Al Zaytun.
Selain menerima pelimpahan, kejaksaan negri juga melakukan kroscek berkas dan barang bukti. Kesehatan sosok kontroversial juga dicek oleh petugas, guna memastikan keadaannya dalam kondisi sehat.
Selama hampir satu jam, proses pemeriksaan berkas, barang bukti dan kesehatan dilakukan petugas di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang yang terjerat pasal 14 dan pasal 45 serta pasal 156 tentang penistaan agama, kemudian diserahkan ke lapas Indramayu, dengan status tahanan jaksa, panji akan menjalani tahanan hingga dua puluh hari kedepan.(oro/muu)
Load more