Indramayu, tvOneNews.com - Dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, rencananya akan menjalani sidang perdana atas dakwaan kasus penistaan agama pada hari Rabu (8/11/2023), di Pengadilan Negeri Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Arief Indra Kusuma, mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Indramayu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya hanya menyampaikan setelah tahap dua tersangka dan barang bukti kita tindak lanjuti setelah jaksa melakukan persiapan, rencananya berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, hari Rabu besok (8/11/2023) mulai sidang pertama," ungkapnya saat ditemui di Kejari Indramayu, Senin (6/11/2023).
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Selama jalannya persidangan, Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas.
"Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas selama jalannya persidangan, agar menimbulkan hasil yang baik," imbaunya.
Load more