“Menurut keterangan tersangka, praktik ini sudah sejak tahun 2021 dan yang ada di handphone-nya kami cek itu ada sebanyak 20 korban,” kata dia.
Untuk sarana yang digunakan tersangka SM dalam melakukan aborsi adalah obat keras jenis "CM" tablet 200 Mcg yang dijual dengan harga RP1,5 juta per satu setrip atau sebanyak 10 butir kepada pada para korban.
Kusworo menambahkan obat keras yang dijual oleh tersangka ini merupakan kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.
“Bahwa obat ini hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal setelah melahirkan,” kata Kusworo.
Para tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan terjerat Pasal 435 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(ant/ fis)
Load more