Sebelumnya Panji Gumilang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 oktober 2023.
Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II-B Indramayu dengan status sebagai Tahanan Jaksa.
Bareskrim Polri menjerat Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Panji Gumilang juga belakangan dijadikan tersangka korupsi serta pencucian uang.(cep/rfi)
Load more