Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan bahwa perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang akan segera disidangkan pada Rabu 8 November 2023 besok di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan atau dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Panji Gumilang.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasipenhum ) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, persidangan tetap akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, meskipun beberapa waktu lalu MUI Jabar meminta untuk memindahkan sidang dari Indramayu ke tempat lain.
MUI bermaksud mengantisipasi terjadi gesekan antara pendukung Panji Gumilang dengan masyarakat di Indramayu.
"Akan tetapi tetap digelar di sana dengan melibatkan keamanan dari pihak kepolisian, Polres Indramayu," kata Nur Sricahyawijaya saat ditemui tvOnenews.com, di Kejati Jabar, Selasa (7/11/2023).
Selain itu Cahya mengatakan untuk perkara yang akan disidangkan, selain dugaan penistaan agama juga akan disidangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kepemilikannya atas sejumlah rekening bank.
Sebelumnya Panji Gumilang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 oktober 2023.
Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II-B Indramayu dengan status sebagai Tahanan Jaksa.
Bareskrim Polri menjerat Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Panji Gumilang juga belakangan dijadikan tersangka korupsi serta pencucian uang.(cep/rfi)
Load more