"Yang menyebabkan kematian ada tusukan tersangka kepada korban mengenai dada korban kemudian menembus ke jantung dan paru-paru," lanjutnya.
Sementara itu, motif dari pelaku, kata Fahri, tidak ada motif lain, pelaku merasa sakit hati akibat korban sering menghina istri dari pelaku.
"Motif tetap sama, ada rasa kesal tersangka kepada korban karena korban sering menghina istri tersangka," katanya.
Menurut Fahri, kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada korban.
"Tersangka dijerat pasal 340 juncto Undang-undang KDRT pasal 44 ayat tiga dan ancaman penjaranya 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh S terhadap Kakak kandung perempuannya yang berinisial N, terjadi pada hari Senin (23/10/2023). Korban tewas di jalan dekat rumahnya setelah ditusuk menggunakan golok oleh pelaku.
Load more