Indramayu, tvOneNews.com - Kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (08/11/2023).
Kuasa hukum panji akan membacakan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya.
Hendra Effendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, menyebut Panji harus menjalani pemeriksaan kesehatan karena tangan kirinya yang sempat patah.
Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.
Selain itu, Hendra juga akan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang karena faktor kesehatan.
Load more