Subang, tvOnenews.com - Kuasa Hukum tersangka Yosep Hidayah pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalan Cagak, Subang, bantah alur adegan pada pra rekonstruksi yang digelar polisi pada (02/11/2023) lalu.
Kuasa hukum dari Yosep menganggap bahwa pra rekonstruksi yang berbekal dari keterangan tersangka M Ramdanu atau Danu itu mengarang cerita.
"Itukan versi Danu, apa yang ada di dalam keterangan Danu saat pra rekonstruksi itu hanya satu pihak Danu saja, klien kami khususnya Pak Yosep itu nggak bener, ngarang itu," ucap tim kuasa hukum Yosep Fajar Sidik.
Sebab kata Fajar, saat malam sebelum kejadian, kliennya tersebut sedang berada di rumah istri mudanya yakni Mimin Mintarsih.
"Malam sebelum kejadian dalam posisi, klien kami itu posisinya ada di rumah Bu Mimin di Cijengkol. Ketika pada saat itu, Pak Yosep pulang ke rumah Bu Mimin itu jam 10 malam, terus balik lagi ke TKP itu sekitar jam 7 lewat 15 pagi. Itu Pak Yosep menginap di Bu Mimin waktu 17 Agustus 2021 malam. Saksinya banyak juga kayak tukang surabi yang di Cijengkol," ujarnya.
Tidak hanya itu, Fajar juga membantah adanya satu adegan saat pra rekonstruksi, di mana Yosep mengeluh kepada Danu terkait dengan kondisi keuangan yang dijatah oleh kedua korban.
Load more