Indramayu, tvOneNews.com - Panji Gumilang, tersangka penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Berdasarkan pantauan tvOne, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun tersebut tiba di PN Indramayu sekitar pukul 8.14 WIB pagi tadi, menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Panji Gumilang dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat memasuki ruangan sidang.
Sementara, di gerbang pengadilan tampak sejumlah pengunjung yang masuk harus diperiksa petugas untuk menjaga keamanan proses sidang berlangsung.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, Panji Gumilang menjalani sidang ke dua pada pukul 9.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa.
"Setelah itu, Majelis Hakim akan memberi kesempatan juga kepada penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas keberatan tersebut," kata dia.
Meski demikian, Adrian belum dapat mengungkapkan poin-poin apa yang akan disampaikan dalam proses persidangan tersebut.
Load more