Indramayu, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjalani sidang terkait kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023).
Sidang yang kedua tersebut mengagendakan pembacaan keberataan dari pihak terdakwa atas dakwaan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum atau Eksepsi.
Dalam pembacaan eksepsi, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menilai, dakwaan jaksa penuntut umum, terkait ceramah Panji Gumilang dikatakan sebagai penodaan agama, adalah tidak masuk akal.
"Apa yang dikemukakan klien kami pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh klien kami kebenarannya, pada saat itu," ucapnya saat pembacaan eksepsi.
Hendra menilai, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al Zaytun.
"Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al Zaytun," lanjutnya.
Load more