"Jadi dokter Qory kita ketahui keberadaannya sudah berada di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A usai mendapatkan informasi dari Ketua RT dan pihak security perumahan yang bersangkutan," kata Rio, Jumat (17/11/2023).
Rio menjelaskan dokter Qory mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan dan sempat menjalani assessment dari P2TP2A karena yang bersangkutan mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindakan KDRT berulang kali yang dialami dirinya dengan pelaku suaminya sendiri.
Pasalnya, kata dia, terdapat luka-luka bekas penganiayaan sang suami dengan menggunakan pisau.
Oleh karena itu, korban pun sempat diperiksa ke RSUD Cibinong oleh pihak kepolisian.
Polisi menetapkan pelaku atau suami korban sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (usn/nsi)
Load more