Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mengungkap keberadaan dr Qory Ulfiyah Ramayanti (31) yang meninggalkan rumah selama empat hari usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Willy Sulistio (39).
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di P2TP2A meminta perlindungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers perkra kriminal di Mapolres, Cibinong, Bogor, Jumat (17/11/2023).
Kemudian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dr Qory di Polres Bogor. Lalu, dr Qory pun dimintai keterangan dan ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.
Ia ternyata meminta perlindungan ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.
Setelah memberikan keterangan kepada polisi, dr Qory menjalani visum dan melaporkan suaminya, Willy Sulistio atas kasus KDRT. Pada hari yang sama, Polres Bogor pun langsung menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.
“Tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio.
Dokter Qory yang sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan itu kabur dari rumah sejak Senin (13/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Rio memaparkan awal mula pertengkaran pasang suami istri (pasutri) yang memiliki tiga orang anak tersebut. Pada Senin (13/11) pukul 00.00 WIB, dr Qory berniat memberikan kejutan kepada Willy yang sedang berulang tahun ke-39.
Load more