Saat itu, dr Qory memberikan kejutan dengan tiba-tiba mematikan televisi yang sedang ditonton oleh Willy dan ketiga anaknya. Namun, Willy tersinggung dengan alasan belum puas menonton.
Pertengkaran keduanya berlanjut pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Willy lantas mengambil dua bilah pisau dari dapur, namun berhasil ditenangkan oleh dr Qory.
Tak sampai di situ, pada saat dr Qory berada di depan kamar, kata Rio, korban pun ditendang berkali-kali hingga terjatuh, dan diinjak pada bagian lehernya.
"Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ujar Rio. (ant/ebs)
Load more