“Yang terlihat dari mulutnya mengeluarkan busa. Kalau patah tulang leher itu harus dari keterangan ahli,” jelas Jupriono saat ditanya soal isu korban mengalami patah tulang leher.
Setelah menerima laporan, kata Jupriono, pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi.
Jupriono menyampaikan masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak keluarga korban tidak berkenan masalah ini diproses secara hukum.
Hal itu dibenarkan oleh keluarga korban. Paman korban, Margo, mengungkapkan orang tua korban dan keluarga telah menerima kenyataan yang dialaminya.
Margo menyampaikan bahwa masalah ini sudah selesai dengan cara baik-baik.
“Kami sudah menerima. Sudah selesai (permasalahan). Biar tenang almarhumnya. Sudah selesai dengan baik-baik. Saya juga sudah terima dengan ikhlas,” ungkapnya saat ditemui di rumah korban, Minggu (19/11/2023).
Setelah dinyatakan meninggal dunia, korban kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Sabtu (18/11/2023). (msl/nsi)
Load more