Jupriono juga memastikan bahwa 12 rekan korban yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan tidak ada yang ditahan.
Sebab dari hasil penyelidikan sementara, tutur Jupriono, pihak kepolisian tidak menemukan unsur sengaja atau kelalaian dari rekan-rekan korban yang ikut bermain. Sehingga pihaknya mengedepankan restorative justice dalam kasus itu.
“Sementara tidak ada yang ditahan karena hasil kesepakatan kita mengedepankan restorative justice. Kita tidak boleh menegakkan hukum semata, tidak melihat beberapa aspek,” pungkasnya. (msl/ito)
Load more