Subang, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
Setelah beberapa kali menggelar pra-rekontruksi, Polda Jawa Barat akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak.
Dalam rekonstruksi kali ini, penyidik menghadirkan 5 tersangka yakni Ramdanu alias Danu sepupu dan anak korban, Yosep Hidayah, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak dari Mimin serta Yosep.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak sembilan puluh lima adegan diperagakan, polisi sekaligus menghadirkan lima orang tersangka.
Namun tiga tersangka menolak untuk melakukan adegan rekonstruksi. Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, polisi memastikan jika Yosep lah yang menjadi eksekutor pembunuhan kedua korban, yakni dengan menggunakan sebilah golok dan stik golf.
Berjalannya rekonstrusi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) diawali di kios warnet, tempat Danu bekerja. Di lokasi ini tersangka Yosep dan Danu memperagakan sebanyak delapan adegan, yang berisi keluhan Yosep kepada Danu, terkait hubungannya dengan Tuti.
Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di lokasi kedua, yaitu di rumah utama TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang. Meskipun polisi telah menghadirkan kelima tersangka, tiga tersangka menolak melakukan adegan, sehingga diperagakan oleh peran pengganti.
Di rumah TKP, diperagakan sejumlah adegan mulai dari kedatangan para tersangka hingga terjadinya pembunuhan.
Kedua jenazah korban kemudian dimasukkan oleh para tersangka ke dalam mobil Alphard yang terparkir di garasi rumah.
Polisi memastikan Yosep Hidayah sebagai eksekutor utama yang menghabisi kedua korban dengan golok dan stik golf.
Masalah utama yang menjadi pemicu adalah persoalan uang.
"Hari ini kita telah melaksanakan rekonstruksi, telah melaksanakan beberapa adegan yang direncanakan sebanyak sembilan puluh lima adegan, dan itu juga Yosep bersedia untuk ikut. Namun kita akan melakukan BAP ulang, apakah dia mengakui apa tidak, bisa jadi dia menolak, bisa. Namun kita tawarkan untuk ikut rekonstruksi dan yang bersangkutan bersedia," ucap Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada sejumlah awak media, Rabu (22/11/2023).
Surawan menambahkan, saat rekonstruksi tiga tersangka lai turut dihadirkan yaitu Mimin, Arighi serta Abi. Namun saat pihaknya menawarkan ketiganya untuk melakukan rekonstruksi, yang bersangkutan kompak menolak dan petugas menyerahkan keputusan kepada mereka.
Sejauh ini polisi masih berkeyakinan yang melakukan eksekusi ke kedua korban adalah Yosep Hidayah.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan kembali melakukan pemberkasan untuk mempercepat penyelesaian kasus agar segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu menjadi perhatian publik, meskipun sempat menjadi misteri selama dua tahun.(apo/rfi)
Load more