"Dari pengakuan tersangka, baru melakukan pesta minum-minuman keras, sehingga naik gairahnya dan memiliki ketertarikan pada ibu bayi dimaksud, setelah pesta menghampiri rumah ibu bayi itu, karena yang di dekat jendela adalah korban, jadi korban yang dibawa oleh tersangka," ulasnya.
Hasil visum menyatakan, bayi tersebut mengalami luka pada bagian alat kemaluan di bagian belakang. Selain itu saat ditemukan mulut bayi berusia empat bulan itu berisi cairan putih bercampur darah.
"Kami melakukan pemeriksaan utamanya pada kondisi fisik pada korban, ada beberapa luka dari visum pada alat kemaluan bagian belakang, kemudian tim melakukan penyeledikan," bebernya.
Akibat tindakan keji tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 Juncto Pasal 76 E ayat (1), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(esn/rfi)
Load more