Bey mengatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat pun menetapkan UMP mengacu pada formulasi PP Nomor 51 tahun 2023 yang dianggap mengakomodir para pekerjaan dan pengusaha.
"Jika para buruh atau Serikat kecewa akan melaksanakan demo tentu itu hak mereka asalkan tertib dan diharapkan tidak melakukan aksi mogok. Karena penetapan UMP itu hasil pertimbangan dewan pengupahan dan tentu itu mengakomodir kedua belah pihak pekerja dan pengusaha."ungkapnya.
(ila/ fis)
Load more