Kemudian pelaku langsung masuk ke kamar dan korban saat itu berada di tempat tidur. Di situ, pelaku kembali membujuk untuk rujuk, namun korban kembali menolak.
Selain luka tusuk, Arif menyebut terdapat 11 luka robek dan sayatan baik di tangan, pergelangan, maupun area lainnya.
Paca kejadian, penyidik mengamankan barang bukti yakni pisau, sepeda motor dan pakaian korban serta alat komunikasi.
Sementara pelaku kabur dan sempat singgah di Bekasi, lalu berlanjut ke Jakarta Timur untuk melarikan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Load more