Bandung, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sebagai justice collaborator (JC).
Achmad Taufan, Kuasa Hukum M Ramdanu, mengatakan permohonan sebagai JC oleh LPSK sudah dikabulkan.
Achmad Taufan mengatakan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November.
Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Dengan permohonan tersebut yang dikabulkan, ia menuturkan menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus Subang. Selain itu Acmad juga berharap kasus tersebut segera selesai.
Load more