Bandung, tvOnenews.com - Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Ada empat berkas perkara yang sudah kita serahkan ke Kejaksaan," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Mapolda Jabar, Sabtu (2/12/2023).
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," kata dia.
Ia menambahkan, terkait waktu persidangan sendiri, ia menuturkan belum dapat dipastikan.
Sebab masih menunggu informasi dari kejaksaan apakah berkas harus dilengkapi atau tidak.
Selain itu, pihaknya masih menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi dan Abi. Praperadilan merupakan hak dari para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.
"Kita buktikan dengan alat bukti yang kita punya," kata dia.
Surawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait tempat pengamanan Danu.
Sebab yang bersangkutan sudah disetujui menjadi justice collaborator (JC).
"Untuk pengajuan JC Danu sudah diterima dan sudah malam dibuatkan surat perjanjian LPSK dan pemohon," ungkap dia.
Ia menuturkan Danu disetujui menjadi JC karena keterangan yang disampaikan konsisten.
Selain itu berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.
Mereka yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Danu keponakan korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep. (cep/muu)
Load more