Bandung, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu M Ramdanu alias Danu.
"Kami sudah membahas terkait perlindungan dari Danu berkaitan dengan Justice Collaborator, dan kami sudah memutuskan dan untuk berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk perlindungannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, kepada tvOnenews.com, Jumat (1/12/2023).
Susilaningtias mengatakan, dasar LPSK mengabulkan Danu sebagai JC yang pertama, tindak pidana yang berkaitan dengan kasus Danu merupakan tindak pidana yang diatur Undang-Undang perlindungan saksi dan korban dan pidana tertentu.
"Yang dimana salah satunya tindak pidana lainnya JC atau saksinya terancam," katanya.
Yang kedua Danu mempunyai informasi penting tentang kejahatan itu dan Danu juga bukan merupakan pelaku utama.
"Dan mungkin ada pontensi mendapatkan ancaman ada juga berkaitan dengan kasus ini," ungkapnya.
Load more