Bandung, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada anggota yang tersangkut masalah.
Sebanyak 3 personil diberhentikan tidak hormat, dikarenakan tersangkut kasus narkoba dan disersi.
Ia menjelaskan pemecatan ketiga personil tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolresta menegaskan bahwa bila anggota yang membuat pelanggaran harus menerima eksekusi yang sudah diberikan.
"Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," pungkasnya.
Load more