Tasikmalaya, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SM (50) dan BK (61) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Keduanya ditangkap lantaran diduga menganiaya anaknya yang berkebutuhan khusus hingga tewas, hanya karena kerap menangis.
Kasus ini terungkap ketika korban berinisial AN (10) meninggal dengan kondisi tak wajar pada bulan Oktober lalu. Kemudian, orang tua angkat korban menaruh curiga bahwa korban merupakan korban penganiayaan, ketika korban dimakamkan. Kecurigaan itu mengarah kepada kedua orang tua kandung korban.
Setelah menaruh curiga, orang tua angkat korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya. Atas laporan tersebut, polisi melakukan ekshumasi atau membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi. Setelah itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga melakukan penggeledahan rumah orang tua kandung korban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dari hasil ekshumasi dan autopsi terhadap jasad korban, pihaknya mendapati sejumlah luka. Kemudian, berdasarkan hasil temuan autopsi polisi mengamankan kedua orang tua kandung korban sebagai tersangka.
Menurut Suhardi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kedua orang tua kandung korban, ternyata korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan gayung dan menyeret kepala korban serta menusuk bagian vital korban menggunakan benda tumpul. Aksi penganiayaan itu dilakukan secara berulang selama tiga bulan terakhir, sebelum akhirnya korban dinyatakan meninggal.
"Ternyata kedua pelaku merupakan orang tua kandung korban. Pelaku memukul anaknya dengan gayung, kemudian menyeret sampai kepala korban terbentur, hingga menusuk bagian vital korban menggunakan benda tumpul," ucap Suhardi.
Load more