Suhardi menjelaskan, motif penganiayaan orang tua kandung terhadap anak berkebutuhan khusus itu adalah hanya karena rewel. Selama ini, korban kerap menangis saat hendak dimandikan dan menyebabkan pelaku yang memiliki sikap temperamental emosi.
Selain mengamankan orang tua kandung korban, dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak, juntco pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(dai/ fis)
Load more