Bandung, tvOnenews.com - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) melarang adanya aktivitas politik dalam kegiatan Cara Free Day (CFD) di semua wilayah Indonesia.
Larangan tersebut merupakan kesepakatan antara beberapa pihak agar kegiatan-kegiatan barbau politik tidak dibolehkan dalam CFD.
"Mengingatkan bahwa CFD tidak boleh digunakan dalam kegiatan politik, itu kesepakatan kita dan masih ingat pada tahun 2019 tidak boleh ada kegiatan politik di CFD, kalo olahraga saja silahkan tapi diharapkan tidak mengajak atau membuat both sendiri tentang capres-cawapres tertentu,"kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Larangan itu, kata Rahmat Bagja untuk menghindari Kejadian tahun 2019 lalu, yaitu masalah paksaan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas CFD.
"Walaupun sekarang sudah masuk masa kampanye gegap-gempita nya itu, tapi tidak sampai ke CFD, nanti kejadian lagi saat tahun 2019 yang dipaksa seperti itu dan itu yang kami hindari,"tuturnya.
Rahmat Bagja menegaskan, larangan tersebut bukan hanya berlaku bagi capres-cawapres saja tetapi bagi caleg dan parpol pun dilarang.
"Kalo tidak salah ada intruksi gubernur DKI jakarta dan daerah lain dilarang untuk kegiatan kegiatan politik, jadi kami mengingatkan capres cawapres, caleg dan partai politik," ungkapnya.
Load more