Cimahi,tvOnenews.com - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap R pelaku pembunuhan terhadap Endang Syamsuddin (58) Warga Kampung Selakopi, RT 02 RW 10, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pelaku gelap mata karena terlilit utang Rp 3 juta, saat sedang mencuri korban memergoki aksi pelaku, dan berujung korban tewas dicekik.
Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan kronologi kejadian pelaku, awalnya pelaku berinisial R mengambil barang secara random karena memiliki banyak hutang yang harus dibayarkan. Sehingga ia ingin melakukan aksinya pada hari itu, ketika melintas didepan rumah R menemukan kesempatan dan masuk kerumah korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban merupakan masih kerabat. Pelaku tidak mengetahui hubungannya dengan korban saat melakukan aksi kejinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam baru pelaku mengetahui bahwa korban ini masih keluarganya juga jadi selama ini korban juga keluarga besarnya,"ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan. Senin (04/12/2023).
Pelaku nekat berbuat keji, lantaran memiliki utang jutaan rupiah. Pelaku memilih jalan pintas agar bisa melunasi utangnya.
Luthfi menegaskan dengan hasil penyelidikan kasus pembunuhan yang menewaskan korban Endang, murni ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
"Sejauh ini hasil pemeriksaan pelakunya tunggal hanya satu orang,"ungkapnya.
Atas tindakan pelaku berinisial R ini terkena pasal 339 Junco 36 Khup pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ila/ fis)
Load more