Achmad Taufan, Kuasa Hukum M Ramdanu, mengatakan permohonan sebagai JC oleh LPSK sudah dikabulkan.
"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabukan JC M Ramdanu alias Danu," kata Achmad Taufan pengacara M Ramdanu saat dihubungi, Jumat (01/12/2023).
Achmad Taufan mengatakan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November.
Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. "Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," kata dia.
Dengan permohonan tersebut yang dikabulkan, ia menuturkan menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus Subang. Selain itu Acmad juga berharap kasus tersebut segera selesai.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," kata dia.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan benar dan hari ini akan ada kedatangan LPSK lagi.
"Hari ini akan ada di LPSK rencananya jam 2 siang setelah Jumat hari ini," ungkapnya.
Load more