Bandung, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa seluruh berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah diserahkan ke kejaksaan ada empat berkas perkara dari lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Ibrahim Tompo mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terdapat petunjuk dan alat bukti yang mengarah bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340.
"Terdapat kasus pembunuhan berencana Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Ibrahim Tompo.
Ibrahim menyebutkan terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.
"Sementara untuk tersangka lainnya itu dikenakan pasal 55 dan 56 ikut membantu dalam pas 340 itu," ungkapnya.
Load more