Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat menyebut empat berkas perkara pembunuhan Ibu dan anak di Subang Jawa Barat 18 Agustus 2021 silam yang dilimpahkan Polda Jabar, masih berstatus P18 atau berkas penyelidikan belum lengkap.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang ke kejaksaan. Terdapat empat berkas perkara yang diserahkan.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke JPU, itu ada empat berkas," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (2/12/2023).
Empat berkas perkara itu, ia menuturkan terdiri dari berkas perkara Yosep Hidayah, berkas perkara M Ramdanu alias Danu. Berkas perkara Mimin istri kedua Yosep dan berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," kata dia.
(cep/ fis)
Load more