Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi telah menetapkan pelaku perundungan terhadap Fatir Arya Adinata (12) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Hal itu diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Kamis (07/12/23).
Hotma menyampaikan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Cikarang.
“Betul (telah ditetapkan sebagai tersangka). Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” ungkap Hotma.
Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh kuasa hukum Fatir, Mila Ayu Dewata. Mila menyampaikan rekan-rekan Fatir yang melakukan perundungan terhadap kliennya telah berstatus sebagai ABH.
“Untuk kasusnya saat ini terkait laporan Fatir di Polrestro Bekasi itu alhamdulillah sudah naik statusnya jadi ABH. ABH-nya sudah ditetapkan dan kita tingal menunggu proses rekonstruksi,” ungkapnya.
Load more