Pelaku dan korban sudah kenal baik, karena sebelumnya korban juga pernah berhubungan badan, sehingga saat akan melakukan mesum sesama jenis yang ke tiga kali, korban dibunuh.
"Sempat melawan, jadi saat dijerat korban terbangun, korban melawan pelaku sempat terpental. Kemudian pelaku kembali menerkam korban dan posisi tali sepatu masih menempel di leher korban, dan pelaku kembali menjerat korban," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan 340 KUHP, 365 KUHP, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,ancaman hukuman mati," tutupnya.(thh/chm)
Load more