"Kita bisa ukur kecepatan dari antar satu CCTV dengan satu CCTV yang lain, itu nanti kita lihat berapa waktu yang ditempuh dari satu CCTV ke CCTV yang lain sehingga kita bisa menghitung kecepatannya," kata dia.
Ia melanjutkan pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan terkait apakah bus yang dikemudikannya laik jalan atau tidak. Pada Minggu (17/12/2023) kemarin, Wira menyebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Dishub, KNKT bersama agen pemegang merek (APM) di tempat penyimpanan barang bukti di dekat pintu tol Cikopo.
"Untuk hasilnya nanti kita sampaikan kembali kemudian hari ini rencana dan kemarin juga kita sudah menaikkan status dari lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ia mengatakan petugas juga akan memeriksa saksi tambahan dari PO bus termasuk saksi dari pihak tol. Petugas melakukan analisis dari berbagai faktor seperti faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan. (cka/ebs)
Load more