Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan Rinto Tanaka (27 tahun) sopir bus maut Handoyo yang menyebabkan kecelakaan bus di interchange kilometer 72/B Tol Cipali tidak mengetahui kondisi jalan tersebut. Ia juga ternyata baru satu hari menggunakan bus tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 12 orang penumpang bus maut tewas dan 9 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana mengatakan sopir yang menjadi tersangka merupakan sopir resmi bus. Namun, baru setahun bekerja dan baru hari itu menggunakan bus tersebut.
"Sopir ini baru hari itu bawa mobil ini, dia sudah satu tahun bekerja di PO bus Handoyo, sebelumnya dia sudah membawa bus yang lain, makanya nanti kita dalami SOP-nya, bagaimana dia melakukan pergantian," kata AKBP Lalu kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).
Wira mengatakan dugaan penyebabnya sementara ini, seperti pihaknya sampaikan kemarin, sopir tidak paham medan, tidak paham lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan.
Ia menuturkan kecepatan bus yang disopiri Rinto Tanaka melebihi yang ditentukan yaitu 40 kilometer per jam.
Wira mengatakan saat ini masih menghitung kembali dan sudah mengamankan beberapa rekaman CCTV untuk dilakukan pengukuran kecepatan.
"Kita bisa ukur kecepatan dari antar satu CCTV dengan satu CCTV yang lain, itu nanti kita lihat berapa waktu yang ditempuh dari satu CCTV ke CCTV yang lain sehingga kita bisa menghitung kecepatannya," kata dia.
Ia melanjutkan pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan terkait apakah bus yang dikemudikannya laik jalan atau tidak. Pada Minggu (17/12/2023) kemarin, Wira menyebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Dishub, KNKT bersama agen pemegang merek (APM) di tempat penyimpanan barang bukti di dekat pintu tol Cikopo.
"Untuk hasilnya nanti kita sampaikan kembali kemudian hari ini rencana dan kemarin juga kita sudah menaikkan status dari lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ia mengatakan petugas juga akan memeriksa saksi tambahan dari PO bus termasuk saksi dari pihak tol. Petugas melakukan analisis dari berbagai faktor seperti faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan. (cka/ebs)
Load more