Bandung, tvOnenews.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan aksi pengawasan dadakan terhadap peredaran barang di sejumlah pasar tradisional dan non tradisional di kota Bandung pada Senin (18/12/2023).
Saat melakukan pengawasan terpadu tersebut, Disperindag menemukan delapan produk yang tidak layak edar. Delapan produk tersebut mulai dari makanan sampai barang elektronik
Hal itu dikatakan Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara, usai melakukan pengawasan. Ia mengungkapkan, produk-produk yang ditarik pihaknya dinilai tidak layak edar. Terlebih produk itu tidak memenuhi standar aturan regulasi yang telah ditetapkan.
Dari temuan tadi pihaknya langsung menarik barang yang tidak sesuai standar. Agar barang tersebut tidak lagi diedarkan. Selain penarikan pihaknya juga memberikan surat teguran terhadap perusahaan pemilik produk.
"Di tarik barangnya kan nanti ga bisa jualan dan kita berikan surat teguran. Ini sudah dikomunikasikan dengan Pak Ikhsan (pengelola supermarket) juga,"ungkapnya.
Noneng menyampaikan, apabila masyarakat menemukan produk yang tidak mencantumkan label SNI serta tidak adanya bahasa Indonesia di produk luar negeri. Masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Load more