Lebih lanjut kata Kapolrestabes setelah dilakukan penyelidikan anak tersebut memang awal mulanya kabur, karena ada permasalahan dengan keluarga.
Akan tetapi setelah kabur bertemu dengan dua orang lelaki dan diajak menginap di sebuah apartemen di wilayah Bandung.
"Disana anak tersebut dirayu dan dilakukan tindakan yang tidak pantas bahkan dijajakan lewat aplikasi online dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan," ungkapnya.
Polisi pun saat ini selain berhasil menemukan anak SD tersebut juga telah berhasil mengamankan dua orang lelaki yang tega memanfaatkan kepolosan anak SD tersebut.
"Kita juga berhasil mengamankan dua tersangka DF (24) dan AD (18), mereka diganjar dengan Pasal tentang perlindungan anak dan Pasal Tidak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Budi Sartono. (cep/muu)
Load more