"Satu orang yang mengikuti korban, yaitu D turun dan berpura-pura menjadi polisi lalu menuduh korban melakukan tindak pidana," ujar dia.
Kapolsek mengatakan korban langsung dibawa D ke dalam mobil sedangkan Yosep membawa sepeda motor korban.
Di dalam mobil, kata dia, korban diancam dan ditodongkan senjata hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang dan paket.
Setelah berkeliling, korban diturunkan di tengah jalan. Para pelaku pun meminta agar korban untuk datang langsung ke Polda.
"Anggota Reskrim melakukan olah TKP, mengecek CCTV dan mengetahui salah satu pelaku tinggal di Margaasih lalu ditangkap," ungkapnya.
Dia menyebut pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (cep/nsi)
Load more