Bandung, tvOnenews.com - Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali pada Jumat (29/12/2023).
Kusnali mengatakan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara dikabarkan sudah turun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"SK-nya itu sudah turun per tanggal 29 Desember 2023," kata Kusnali.
Meski demikian, Kusnali mengaku baru mendapatkan laporan bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16:30 WIB.
Setelah bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin, kata dia, Aa Umbara langsung melaporkan dirinya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung terkait pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bapas Bandung.
"Tadi Bapas Bandung laporan sekitar pukul 17:00 WIB dari Kalapas Sukamiskin terkait pembebasan Aa Umbara," ungkapnya.
Kusnali menambahkan bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin bukan bebas murni. Namun, bebas bersyarat.
"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor. Intinya, Aa Umbara sudah bebas dari Lapas Sukamiskin," ujar dia.
Sebagai catatan, Aa Umbara merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (iah/nsi)
Load more